Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

UU Pertanian Lindungi Korporasi

📅 Sabtu, 28 Sep 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
UU Pertanian Lindungi Korporasi Doc: ISTIMEWA

Undang-Undang (UU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan masih polemik, karena dinilai cenderung mendukung perlindungan korporasi ketimbang pengembangan petani.

JAKARTA - Polemik soal Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) terus berlanjut. Setelah jaringan petani menolak aturan baru tersebut pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) menegaskan regulasi baru itu untuk melindungi petani kecil.

"Pengesahan undang-undang ini menjadi karpet merah kepada korporasi ketimbang petani. Hal ini terlihat dari nuansa perlindungan yang diberikan dari undang-undang tersebut," tegas Koordinator Advokasi Isu Kedaulatan Pangan Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, di Jakarta, Jumat (27/9).

Sidik menilai pengesahan regulasi baru itu justru mengancam kedaulatan petani karena terpasungnya kebebasan petani dalam mengembangkan benih lokal dan menjadikan petani sebagai objek kriminalisasi.

Terbukti dalam UU SBPB ini terdapat aturan yang memberikan peluang masuknya benih rekayasa genetik dari korporasi benih multinasional. Dengan masuknya benih korporasi, maka akan mengancam kedaulatan petani atas benih, dan membuat petani kebergantungan terhadap benih korporasi.

Pasal kriminalisasi petani dalam UU ini memasukkan sanksi pidana selama lima tahun apabila petani tidak melaporkan segala aktivitas pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik kepada pemerintah pusat. Padahal, kegiatan pencarian, pengumpulan, dan pemuliaan sumber daya genetik merupakan kegiatan yang telah dilakukan petani secara turun-temurun.

"Seharusnya, UU ini mengatur perlindungan petani, bukan mengkriminalisasi petani. Anehnya, UU ini memberikan peluang bagi korporasi benih, dan mengerdilkan hak-hak petani dalam mengelola pertaniannya," tegas Sidik.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo), Nana Laksana Ranu, melihat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan menjadi rambu-rambu yang harus diikuti oleh industri benih dalam negeri dan multinasional.

Asbenindo mendukung hal-hal yang akan membawa kemajuan pertanian untuk menuju peningkatan produksi dan kelestarian lahan pertanian, perlindungan terhadap hasil penelitian harus betul-betul dihargai. "Dengan UU ini, riset dalam negeri akan mendapat tempat yang terhormat di rumahnya sendiri," jelas Nana.

Lindungi Petani

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan salah satu yang menjadi sorotan pada UU SBPB adalah varietas hasil pemulian hasil petani kecil dibatasi peredarannya dalam lingkup satu kabupaten.

Oleh sejumlah kalangan, aturan ini seolah-olah membatasi petani kecil untuk mengedarkan atau memperjual belikan bibit yang dihasilkannya hanya dalam lingkup kabupaten/kota. Sementara menurut Amran, petani yang sudah bisa mengedarkan bibit yang dihasilkan di skala kabupaten/kota sudah termasuk petani yang kaya.

UU SBPB menjelaskan bahwa petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja disektor pertanian yang penghasilnya cukup memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari. Sementara jika di tingkat provinsi, itu sudah pengusaha besar.ers/E-12

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pelatihan kerja berbasis ko...
Nasional
Partisipasi Pendidikan Anak...

Mekarnya Bunga Suweg di Kranji Bekasi

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Mekarnya Bunga Suweg di Kra...
Daerah
Warga Klaten Gelar Kirab Bu...

Kegiatan Edukasi Pengenalan Satwa

2 jam lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kegiatan Edukasi Pengenalan...

Penyesuaian harga bright gas di Aceh

6 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Penyesuaian harga bright ga...
Nasional
MK gelar sidang putusan 23 ...
Daerah
Bulog Yogyakarta capai targ...
Daerah
Lomba teater modern Festiva...
Daerah
Target penyelesaian perlint...

Peluncuran ekosistem Bekalista

7 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Peluncuran ekosistem Bekalista
Siswa Kelas 3 SD Boyolali Temukan Celah Siber Untuk Membobol NASA, Langsung Raih Letter of Recognition

Siswa Kelas 3 SD Boyolali Temukan Celah Siber Untuk Membobol NASA, Langsung Raih Letter of Recognition

17 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.