UEA dan Arab Saudi Akhiri Era Bebas Pajak
📅 Selasa, 02 Jan 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: REUTERS/Faisal Al Nasser
RIYADH - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi, terhitung 1 Januari mengakhiri era bebas pajak bagi warga negaranya dan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan International Monetary Fund (IMF) sebagai antisipasi atas merosotnya harga minyak dunia.
"PPN sebesar 5 persen diberlakukan pada sebagian besar barang dan sektor pelayanan untuk meningkatkan pendapatan negara setelah merosotnya harga minyak mentah pada 2014 yang mendorong pemerintah UEA dan Arab Saudi melakukan pemotongan anggaran," demikian dilaporkan Forbes edisi Senin (1/1).
Tahun lalu, UEA dan Arab Saudi memberlakukan 100 persen pajak atas produk tembakau dan minuman berenergi serta 50 persen pajak terhadap minuman ringan. Tahun ini produk makanan, pakaian, elektronik dan bahan bakar, serta pembayaran tagihan telepon, air bersih, listrik, dan reservasi di hotel di dua negara ini, akan dikenai PPN.Forbes/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!