Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Tumpang-Tindih Regulasi Hambat Kemudahan Usaha

📅 Senin, 04 Sep 2017, 00:01 WIB | Oleh:
Tumpang-Tindih Regulasi Hambat Kemudahan Usaha Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang berisi percepatan kemudahan berusaha dinilai tidak akan efektif karena hanya mengulang paket-paket sejenis sebelumnya yang juga mandul dalam implementasinya.


"Masalahnya di implementasi. Misalnya, di paket III soal listrik untuk industri, dan fasilitas lain di paket XI nggak terealisasi," kata Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, di Jakarta, Minggu (3/9).


Menurut Enny, untuk mengimplementasikan berbagai paket kebijakan tersebut masih banyak kendala yang ditemui, terutama tumpang tindih payung hukum. Ia lantas mencontohkan soal perizinan.

"Perizinan itu ada yang di pusat dan di daerah. Walaupun dibuat paket kebijakan belum banyak perubahan juga," kata dia.


Apalagi, lanjut Enny, bila menyangkut urusan daerah. Hal itu tidak hanya menyangkut kepala daerah, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, lintas kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila menyangkut soal tata ruang dan berkaitan dengan isu-isu lingkungan.


"Apakah mau membatalkan perda? Nanti kalau dibatalkan yang berlaku yang mana? Ini justru akan menimbulkan kekosongan hukum," tukas dia.


Enny juga menilai pembentukan satuan tugas (Satgas) perizinan terintegrasi tidak akan banyak berpengaruh. Sebab, satgas hanya akan menjalankan fungsi penegakan hukum dan pengawasan, tapi untuk menyelesaikan tumpang-tindih regulasi butuh kewenangan ekstra.


Seperti dikabarkan, Presiden Joko Widodo pekan lalu meluncurkan Paket Kebijakan XVI yang mencakup mengenai upaya percepatan penerbitan perizinan usaha dari tingkat pusat hingga daerah.

Jokowi mengungkapkan paket kebijakan itu dikeluarkan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan kemudahan berusaha. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dari tahap pertama hingga akhir.


Landasan paket kebijakan tersebut karena pemerintah menilai pertumbuhan investasi di Indonesia masih rendah, yakni sebesar 1,97 persen dari rata-rata per tahun (2012-2016).


Selain itu, capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016) di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.


Menurut Enny, yang diperlukan saat ini adalah satu mekanisme yang jelas, misalnya, ketika terjadi kendala regulasi yang tumpang-tindih. "Ini akan diselesaikan oleh siapa. Jangan sampai, nantinya yang terjadi justru saling menyalahkan lantaran masing-masing kementerian/lembaga hanya berpatokan undang-undang yang memayungi mereka."


Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya pemerintah juga menunjuk satu kementerian atau pejabat yang mempunyai wewenang lebih untuk mengeksekusi tumpang-tindih regulasi sehingga fungsi kementerian tersebut tidak sekadar koordinatif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Evakuasi Korban KM Nurul Salsa

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
Evakuasi Korban KM Nurul Salsa
Nasional
URI Dibentuk untuk Tingkatk...
Luar Negeri
Angka Kelaparan di Afrika L...
Luar Negeri
Australia Protes Uji Coba M...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
Rupiah Menguat, Harga Emas Turun
📅 Selasa, 21-Jul-2026
# 5
Rupiah Menguat, Harga Emas Turun
📅 Selasa, 21-Jul-2026
Rupiah Menguat, Harga Emas Turun
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.