RUU Konservasi SDA Mandek
📅 Jumat, 01 Mar 2019, 04:54 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA- Peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan Trias Fetra, mengatakan di Jakarta, Kamis (28/2) DPR dinilai masih setengah hati memperjuangkan Rancangan Undang- Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya atau dikenal dengan sebutan RUU KSDAHE. Sebab hingga hari ini, pembahasan RUU tersebut mandek di tengah jalan. Padahal payung hukum tentang konservasi sangat urgen dan mendesak.
Menurut Trias, payung hukum konservasi yang digunakan saat ini, yaitu UU Nomor 5/1990 tentang KSDAHE. Tapi regulasi yang ada, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi di lapangan. Terlebih, sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi. Sehingga dari sisi konten tak lagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat.
Sementara itu, Adrian Putra dari WikiDPR.org mengungkap hasil kajian #vote4Forest terhadap RUU KSDAHE. Hasil kajian mencatat, kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE didominasi oleh sentimen positif sebanyak 84 persen. ags/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!