Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Rangkaian Insentif Pajak Disiapkan

📅 Kamis, 17 Mei 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rangkaian Insentif Pajak Disiapkan Doc: ISTIMEWA

Jakarta akarta akartaakarta - Pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, peraturan tersebut dalam tahap finalisasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang menurunkan tarif menjadi sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya 1 persen, akan segera terbit. "Pajak untuk PPh UMKM itu sedang diproses terakhir. Kita berharap minggu ini selesai, minggu depan diumumkan," kata Darmin, di Jakarta, Rabu (16/5).

Darmin menambahkan, setelah peraturan mengenai PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan lainnya mengenai insentif perpajakan, yaitu mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

"Pemberian tax allowance ini lebih luas dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," katanya. Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

"Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," kata Darmin. Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, membenarkan adanya kemungkinan pemberian mini tax holiday bagi investasi yang berada pada kisaran 100-500 miliar rupiah.

Pemberian insentif ini untuk mendukung tax holiday yang sudah diberikan pemerintah bagi investasi di atas 500 miliar rupiah serta 17 bidang usaha industri pionir. Azhar menjelaskan skema pemberian mini tax holiday ini berupa pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun. Insentif ini berbeda dengan tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen untuk lima hingga 20 tahun tergantung besaran komitmen investasi.

Kepedulian Pemerintah

Rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM direspons positif sejumlah kalangan. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM.

"Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, dalam pernyataan resmi, di Jakarta, Selasa (20/3).

Ant/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Bisnis, Pertamina Serius Jaga Kelestarian Laut di Sulawesi
    Preview komentar:
    Langkah PT Pertamina Trans Kontinental dalam melibatkan 26 ...
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Utang AS Lampaui 40 Triliun...
Luar Negeri
El Nino Mengganas, Honduras...
Ekonomi
Harga Emas Antam Naik Rp80....
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp52.750/...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Andrea Bocelli Siap Gelar Konser "Romanza 30th Anniversary World Tour" di Indonesia

Andrea Bocelli Siap Gelar Konser "Romanza 30th Anniversary World Tour" di Indonesia

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.