Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Rangkaian Insentif Pajak Disiapkan

📅 Kamis, 17 Mei 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rangkaian Insentif Pajak Disiapkan Doc: ISTIMEWA

Jakarta akarta akartaakarta - Pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, peraturan tersebut dalam tahap finalisasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan peraturan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang menurunkan tarif menjadi sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya 1 persen, akan segera terbit. "Pajak untuk PPh UMKM itu sedang diproses terakhir. Kita berharap minggu ini selesai, minggu depan diumumkan," kata Darmin, di Jakarta, Rabu (16/5).

Darmin menambahkan, setelah peraturan mengenai PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan lainnya mengenai insentif perpajakan, yaitu mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

"Pemberian tax allowance ini lebih luas dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," katanya. Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

"Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," kata Darmin. Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, membenarkan adanya kemungkinan pemberian mini tax holiday bagi investasi yang berada pada kisaran 100-500 miliar rupiah.

Pemberian insentif ini untuk mendukung tax holiday yang sudah diberikan pemerintah bagi investasi di atas 500 miliar rupiah serta 17 bidang usaha industri pionir. Azhar menjelaskan skema pemberian mini tax holiday ini berupa pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama lima tahun. Insentif ini berbeda dengan tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen untuk lima hingga 20 tahun tergantung besaran komitmen investasi.

Kepedulian Pemerintah

Rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM direspons positif sejumlah kalangan. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM.

"Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, dalam pernyataan resmi, di Jakarta, Selasa (20/3).

Ant/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Transformasi Empat Bandara ...
Ekonomi
PLTS Oelpuah Jadi Pembangki...
Ekonomi
Dukungan Fiskal Daerah Haru...
Nasional
Tiongkok Diyakini Tetap Per...
Olahraga
Piala Dunia, Kanada Kembali...
Luar Negeri
Ekonomi Nasional Mendapata ...

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Kenaikan BI Rate tak Boleh ...
Ekonomi
Proyeksi Pergerakan Penumpa...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.