Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

PSI Taat Asas Ikuti Ketentuan KPU

📅 Kamis, 18 Jan 2018, 08:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
PSI Taat Asas Ikuti Ketentuan KPU Doc: istimewa

JAKARTA - Sekjend Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antonio, mengatakan, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, yang memerintahkan dilakukannya verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu itu sudah sangatlah jelas memberikan rasa keadilan kepada semua partai.

Namun menurutnya, semua keputusan ada di KPU sekarang sebagai penyelenggara pemilu, apakah tetap mau melaksanakan verifikasi faktual ataupun menjalankan kesimpulan rapat kerja yanh dilakukan DPR, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah, Selasa (16/1) lalu. "Bola panas sekarang ada di KPU untuk mengambil keputusan, kami sebagai parpol yang taat asas akan menjalankan perintah KPU," ujar Raja Juli Antonio, saat dihubungi Koran Jakarta, Rabu (17/1).

Raja menambahkan, ada pelajaran berharga, yang penting dan harus digaris bawahi dari proses ini, yaitu buruknya proses legislasi kita, sehingga Bangsa Indonesia perlu lebih banyak negarawan di DPR. rag/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar

Macet Parah, Ketapang-Banyuwangi Antrean Mengular 12 Kilometer

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Macet Parah, Ketapang-Banyu...
Daerah
Lewat Produk Kopi, Pemprov ...
Luar Negeri
Baku Tembak Dua Badan Intel...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.