Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Pertambangan Rakyat Diperkuat

📅 Selasa, 05 Mei 2020, 21:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pertambangan Rakyat Diperkuat Doc: Antara

JAKARTA - Pemerintah mengutamakan tata kelola pertambangan rakyat dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Saat ini RUU Minerba tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aturan lama dipandang mempersulit masyarakat mendapatkan akses perizinan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa lembaga pembina sektor energi tersebut hendak meningkatkan posisi tawar pertambangan rakyat.

"Memang selama ini pertambangan rakyat dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kami ingin tingkatkan bergaining positioning-nya ungkap Gatot di Jakarta, Selasa (5/5).

Dijelaskan Gatot, semangat memperbaiki kondisi pertambangan rakyat ditempuh guna memperkuat posisi pertambangan rakyat layaknya kegiatan pertambangan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan diperluas dari sebelumnya 25 hektar menjadi 100 hektar. Begitu pun tambang cadangan primer mineral logam akan diatur kedalaman maksimal 100 meter.

Dalam aturan sebelumnya kedalaman maksimal hanya 25 meter. "Ini dalam rangka memberikan rakyat lebih leluasa lagi melakukan kegiatan pertambangan," jelas Bambang.

Dengan adanya kegiatan pertambangan rakyat yang lebih jelas, Pemerintah mengharapkan akan memberikan sumbangsih baru dalam struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/ atau retribusi. Penggunaan pendapatan daerah tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.

Pemerintah akan terus memperkuat posisi rakyat supaya lebih eksis lagi dengan memberikan kriteria-kriteria (kegiatan pertambangan). "Kita mencari keseimbangan sesuai dengan ketentuan UUD Pasal 33," tegas Bambang.

Sejumlah Permasalahan

Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bacthiar mengakui selama ini ada masalah dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Contohnya terkait perizinan, banyaknya tambang ilegal, masalah lingkungan dan keselamatan kegiatan tambang.

Karena itu sambung dia, sangat urgen untuk diatur dalam RUU Minerba. Ditegaskannya, selama ini banyak pertambangan rakyat ilegal karena masalah akses perizinan. Dalam UU Minerba misalnya, mekanisme perizinan pertambangan rakyat sama dengan perizinan tambang skala besar.

Hal ini yang harus diperbaiki dalam RUU Minerba, termasuk juga ketentuan tentang batasan pertambangan rakyat serta perlindungan hukum terhadap pertambangan rakyat. ers/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Istana Umumkan Pelantikan S...
Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Tata Sej...
Daerah
BMKG Ingatkan Warga NTB unt...
Daerah
Tim Gabungan Gagalkan Pengi...
Nasional
PT Pertamina Patra Niaga Ba...

Cek Kesehatan Gratis di Sigi Jangkau 19,33 Persen Warga

35 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Cek Kesehatan Gratis di Si...
Mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Temui Prabowo

Mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Temui Prabowo

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.