Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Perkuat Perlindungan Wartawan

📅 Sabtu, 09 Feb 2019, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Perlindungan Wartawan Doc: KORAN JAKARTA/ONES

Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2019 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hari ini disuguhi "duka" bagi dunia pers karena pemerintah memberi remisi atau pengurangan hukuman terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa.

Ini berdasarkan Kepres No 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Padahal remisi pada kasus pembunuh wartawan ini sangat mengkhawatirkan dunia jurnalistik. Tak heran, kasus ini menjadi perhatian publik dan sejumlah organisasi jurnalis. Mereka memprotes dan menolak remisi tersebut.

Pemerintah dinilai tak sensitif terhadap perlindungan profesi wartawan dan melemahkan kebebasan pers. Sejauh ini, pemerintah melalui Menkumham bersikukuh bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan norma dan prosedur. Benarkah demikian? Dari aspek filosofis sesungguhnya fungsi pemidanaan untuk meneguhkan kembali konsep pemasyarakatan, bukan pembalasan aksi jahat.

Maka pemidanaan tidak untuk menderitakan atau boleh merendahkan martabat manusia. Hakikatnya, warga binaan sebagai insan yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan terpadu. Dengan demikian, jika terdapat narapidana yang telah menjalani pemidanaan dan menunjukkan perilaku baik, tidak menutup kemungkinan diberi remisi atau pengurangan masa pidana.

Sesungguhnya, pemberian remisi telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf i UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Isinya, narapidana berhak mendapat remisi. Selanjutnya diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Di sini ditegaskan, setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik, berhak mendapat remisi. Kemudian, diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Keppres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang menyatakan, napi yang dipidana seumur hidup dan telah menjalani paling sedikit 5 tahun, serta berkelakuan baik, pidananya dapat diubah menjadi penjara sementara, sisa waktu pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

Kemenkumham telah mengkaji, terpidana Susrama (pembunuh jurnalis) telah menjalani penjara 10 tahun dan berperilaku baik, sehingga berhak menerima remisi. Sebab sesungguhnya remisi memang hak terpidana seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan bahwa napi berhak mendapat remisi.

Karena I Nyoman Susrama (pembunuh jurnalis) ini telah menjalani hukuman pidana 10 tahun dan berperilaku baik sehingga layak untuk diberi remisi sesuai dengan perundang-undangan. Namun demikian, dari aspek sosiologis penegakan hukum tak cukup hanya berdasarkan pertimbangan legal-formal. Harus juga mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan keadaban publik yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip keadilan. Ini seharusnya diperhatikan pemerintah, terutama rasa keadilan korban dan keluargawartawan serta dunia jurnalistik.

Komitmen

Pembunuhan Prabangsa satu-satunya kasus penewasan wartawan yang dapat diungkap tuntas karena dapat menemukan motifnya. Ini terkait dengan liputan-liputan korupsi di Bangli. Pelaku utamanya (mastermind) adalah Susrama.

Sedang pelaku lapangannya, Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes. Semua telah menjalani hukuman dan berkekuatan hukum tetap.

Ada delapan pembunuhan wartawan yang belum terungkap tuntas, baik motif maupun pelakunya, di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin), Wartawan Harian Bernas Yogya (1996) dan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).

Kemudian, kasus Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010). Maka, kasus pembunuhan wartawan Radar Bali dengan terpidana Susrama ini seharusnya tak diberi remisi karena bisa mencederai rasa keadilan publik.

Biarkan dia tetap menjalani hukuman penjara semur hidup sebagai upaya penjeraan (deterence effect) dan bentuk langkah hukum untuk melindungi pers dari tindakan kekerasan. Sebaiknya pemerintah mencabut Kepres No 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi ini guna memulihkan kepercayaan publik ke pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Prabowo Jelaskan Alasan Raj...
Megapolitan
Perkuat Integrasi Medis, RS...
Daerah
53 Dapur SPPG di Batam Tida...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Presiden Prabowo Bertolak ke Lampung untuk Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir

Presiden Prabowo Bertolak ke Lampung untuk Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.