Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Pengadilan Hukum Petinggi Militer Vietnam

📅 Rabu, 01 Agu 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Hukum Petinggi Militer Vietnam Doc: Baomoi
Ket. Petin ggi Militer Dihuku m l Mantan Kolonel Dinh Ngoc He alias “Little Baldy”, saat dihadirkan di mahkamah militer Vietnam di Hanoi, Selasa (31/7). He dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena tindak pidana korupsi dengan karena menyalahgunakan kekuasaan dalam tugas resmi dan menggunakan dokumen palsu.

HANOI - Mahkamah tentara Vietnam pada Selasa (31/7) menjatuhkan hukuman penjar 12 tahun terhadap seorang petinggi militer yang diadili karena tuntutan korupsi. Persidangan kasus korupsi yang dilakukan petinggi di jajaran militer ini merupakan pertama kali terjadi di Vietnam.

"Pensiunan Kolonel Dinh Ngoc He yang dikenal dengan julukannya "Little Baldy", dihukum karena menyalahgunakan kekuasaan dalam tugas resmi dan menggunakan dokumen palsu," demikian diwartakan laman berita radio negara Voice of Vietnam.

"Pengadilan mengatakan sifat perkara itu sangat berat, langsung merugikan otoritas sah pejabat negara. Tindakan pelaku sangat merugikan kewibawaan tentara dan polisi," imbuh laporan tersebut.

Pihak berwenang Vietnam sejak 2016 menggencarkan upaya penumpasan korupsi, yang mengakibatkan penangkapan puluhan pejabat dan tokoh usaha terkenal, termasuk satu anggota Politbiro.

Tindakan keras itu diperluas pada awal tahun ini dengan memasukkan kalangan tentara dan polisi.

"Dinh Ngoc He menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua Perusahaan Gabungan Thai Son serta jabatan ketentaraannya untuk mendapatkan kontrak proyek utama nasional," kata kantor berita resmi Vietnam resmi, yang mengutip salinan dakwaan.

"He juga menyalahgunakan kedudukannya untuk mendapatkan plat nomor tentara bagi mobil perusahaannya dan mengajukan sertifikat ujian palsu universitas kepada Partai Komunis untuk menaikkan gajinya," ditambahkan dalam dakwaan itu.

Kasus Lainnya

Hukuman terhadap He itu menyusul penghukuman dua wakil menteri di Kementerian Keamanan Umum pada Sabtu (28/7). Keduanya dibebaskan dari jabatan partai oleh Partai Komunis Vietnam karena kurang bertanggung jawab, kata panitia pemeriksaan partai tersebut.

Pada Senin(30/7), pengadilan Hanoi juga menjatuhkan hukuman pada taipan Vietnam buron, Phan Van Anh Vu, dengan sembilan tahun penjara karena telah mengungkapkan rahasia negara secara sengaja. Vu sebelumnya mengatakan kepada pengacara asingnya bahwa ia juga perwira tinggi di polisi rahasia Vietnam.

Kedua perkara korupsi itu memang tidak saling terkait, tapi disorot di Vietnam karena hubungan dekat mereka dengan beberapa pejabat tinggi pemerintah, beberapa di antaranya sudah ditangkap.

Pada April, polisi menangkap mantan pejabat tinggi polisi dan mantan kepala kota Danang, dan menempatkan mantan ketua lain kota itu di bawah tahanan rumah, setelah menghubungkan mereka dengan perkara Vu.

Ant/CNA/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Bandara Internasional Minan...
Ekonomi
OIKN sebut Wastra Berpotens...
Megapolitan
Cuaca Jakarta Cerah, namun ...
Megapolitan
Angkutan Umum Makin Nyaman,...
Megapolitan
Ayooo Buat Film di Jakarta,...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
  • Iran Kembali akan Tutup Selat Hormuz sebagai Protes Serangan Israel di Lebanon
    Preview komentar:
    Cara Menghubungi Call Center KrediOne: Hubungi call center ...
    Cara Menghubungi Call Center KrediOne: Hubungi call center ...
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.