Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Penerimaan Pajak UKM Masih Rendah

6 Kamis, 11 Okt 2018, 06:00 WIB | Oleh:
Penerimaan Pajak UKM Masih Rendah Penerimaan Pajak UKM Masih Rendah Doc: istimewa

DENPASAR - Kontribusi pembayaran pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih rendah. Pada tahun 2017 lalu hanya berkontribusi 2,2 persen terhadap total pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final baik perorangan maupun badan.


Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, disela-sela IMF Annual meeting di Denpasar, Bali, mengatakan meskipun kontribusinya masih rendah, namun trennya dari 2013-2017 menunjukkan pertumbuhan sehingga kepatuhan wajib pajak orang perorangan meningkat sedangkan wajib pajak badan relatif stagnan.


"Hingga September 2018 wajib pajak UKM yang bayar baru 4,55 triliun rupiah, di mana 186.339 wajib pajak yang bari bayar pada Agustus dan September," kata Robert.


Sedangkan, pada April hingga Juli belum membayat PP 46 atau PPh 25. Sejumlah 132.302 wajib pajak UKM tersebut jelas Robert baru terdaftar pada 1 Juli 2018.


Robert mengimbau agar pelaku UKM memanfaatkan kemudahan dan pengurangan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen untuk menyelesaikan kewajibannya.


Sosialisasi pajak UKM tersebut digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Udayana. Selain Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai pembicara kunci juga tampil panelis Joseph Theodorus Wulianadi "joger",

lalu Sulistyo Wibowo Kasubdit PPh Ditjen Pajak dan Herkulanus Bambang Suprasto, Ketua program magister akuntansi FEB Universitas Udayana.


Acara dibuka oleh Dekan FEB Universitas Udayana, I Nyoman Mahaendra Yasa, SE, serta sambutan dati I Gusti Agung Rai Wirajaya anggota komisi XI DPR yang membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan.

Kami, seperti akademisi lainnya terutama di bidang ekonomi memandang strategis dan pentingnya pajak untuk mulai dibahas dalam forum-forum formal akademis," kata Bambang.


UKM, jelasnya, menjadi tema yang menarik diusung mengingat begitu agresifnya pemerintah dalam usaha meningkatkan kepatuhan pajak UKM terutama dengan penurunan tarif pajak UKM menjadi 0,5 persen.


"Hanya saja, pembukuan sebagai konsekuensi bagi pemanfaatan tarif ukm masih dianggap memberatkan bagi pengusaha UKM," tambah Bambang.


Inovasi Pembukuan


Dia juga engapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan UKM terutama dengan inovasi yang berani.

Hanya saja perlu ditambahkan inovasi berikutnya terkait pembukuan sehingga diharapkan peran serta UKM dalam perpajakan nasional terutama peningkatan penerimaan pajak.


"Sudah barang tentu hal ini menjadi perhatian kalangan akademis dan pelaku usaha, selain menunggu reformasi perpajakan dan kelembagaannya melalui rancangan UU KUP yang saat ini masih menggantung di DPR," katanya. bud/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Rona
Mark Lee Rilis Single Terba...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.