Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Pemerintah Kaji Rencana Revisi Ambang Batas PTKP

📅 Jumat, 21 Jul 2017, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kaji Rencana Revisi Ambang Batas PTKP Doc: ISTIMEWA

Jakarta - Pemerintah berencana merevisi kebijakan penetapan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) meskipun langkah tersebut dikhawatirkan menggerus daya beli masyarakat. Karenanya, Kementerian Keuangan akan melakukan kajian yang teliti mengenai definisi rasio pajak terkait rencana revisi ambang batas PTKP.

"Jadi saya sudah minta kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan penelitian mengenai komponen apa saja yang masuk dalam komponen rasio pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7) malam. Sebagaimana diketahui, semakin tinggi ambang batas PTKP maka basis pajak semakin sedikit sehingga kemudian dapat memengaruhi rasio pajak.

"Ini sudah saya mintakan waktu membandingkan tax ratio antarnegara itu konsisten. Katakanlah negara lain memasukan seperti royalti, pajak daerah, bahkan social security," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Komponen rasio pajak yang berbeda tersebut membuat perbandingan PTKP Indonesia dengan negara ASEAN lain menjadi tidak comparable.

Dia juga mengatakan untuk rasio pajak Indonesia dapat diperbandingkan dengan negara lain, maka harus mampu dilihat alasan Indonesia berbeda. Sri Mulyani menjelaskan PTKP Indonesia tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, walaupun pendapatan per kapita Indonesia relatif lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura.

Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan diperhatikan terkait efektivitasnya, mengingat negara lain perolehan PPN tinggi walaupun tarifnya lebih rendah.

Masuk Akal

Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai rencana pemerintah mengkaji ulang besaran PTKP, yang dinilai tinggi dibandingkan negara ASEAN, dapat diterima secara rasional.

"Pendapat ini dapat dimaklumi dan diterima secara rasional sebagai tantangan untuk membedah komponen rasio pajak agar lebih apple to apple dan fair ketika dibandingkan dengan negara lain," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) itu di Jakarta.

Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar 54 juta rupiah per tahun atau pendapatan 4,5 juta rupiah per bulan. Sebab, besaran PTKP berdasarkan pendapatan per kapita memengaruhi penerimaan pajak yang berimbas ke tax ratio.

Dibandingkan dengan Malaysia, PTKP negeri jiran tersebut sebesar 13 juta rupiah per tahun. Semakin tinggi besaran PTKP dinilai akan semakin menggerus pendapatan pajak dan tax ratio yang saat ini masih 10,3 persen.

Ant/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim SAR Jepang Intensifkan Pencarian Korban Gempa

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Tim SAR Jepang Intensifkan ...
Luar Negeri
Para Pemimpin Serukan Perla...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Gemarikan Cegah "Stunting" Digencarkan Forikan Kalbar untuk Bangun Generasi Indonesia Emas 2045

Gemarikan Cegah "Stunting" Digencarkan Forikan Kalbar untuk Bangun Generasi Indonesia Emas 2045

29 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 3
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 3
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.