Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP Tak Hilangkan Agama Resmi

📅 Selasa, 26 Feb 2019, 04:47 WIB | Oleh:
Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP Tak Hilangkan Agama Resmi Doc: ISTIMEWA

JAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, bahwa tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di e- KTP dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. Pencantuman kolom penghayat merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pernyataan saya ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di e- KTP berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding 'berbau' PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia," kata Zudan di Jakarta, Senin (25/2).

Negara, lanjut Zudan, mengakui keberadaan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena itu yang diperintahkan MK dalam putusannya. Sementara putusan mahkamah bersifat final dan mengikat, atau harus dilaksanakan. ags/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Prancis Di Bawah Bayangan K...
Peneliti IPB Gabungkan Varietas Cabai Habanero Lokal hingga Tingkat Kepedasan Ekstrem

Peneliti IPB Gabungkan Varietas Cabai Habanero Lokal hingga Tingkat Kepedasan Ekstrem

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.