Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Kenaikan Tunjangan DPRD Bakal Bebani APBD

📅 Rabu, 26 Jul 2017, 06:00 WIB | Oleh:
Kenaikan Tunjangan DPRD Bakal Bebani APBD Doc: Istimewa

Jakarta - Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD. Kenaikan tunjangan itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah N 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada 2 juni 2017. Kenaikan tunjangan dinilai bakal bebani APBD.

"Naiknya tunjangan anggota DPRD se-Indonesia melalui PP 18/2017 tentu menjadi anomali ditengah defisit anggaran," kata Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), di Jakarta, Selasa (25/7).

Kenaikan tunjangan DPRD, lanjut Yenny, tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Misalnya, jika daerah ingin menaikan tunjangan anggota legislatifnya, mereka perlu memperhatikan ruang fisikal. Sementara berdasarkan peta IKF atau Indeks Ruang Fisikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7 tahun 2016, terdapat 12 provinsi dengan IKF tinggi. Lalu ada 6 provinsi dengan IKF sedang, dan 16 provinsi dengan IKF rendah.

Berdasarkan kota, terdapat 47 kota dengan IKF tinggi, 36 kota dengan IKF sedang, dan 10 kota dengan IKF rendah. Sementara berdasarkan kabupaten, terdapat 104 kabupaten dengan IKF tinggi, 95 kabupaten dengan IKF sedang, dan 216 dengan IKF rendah. "Maka berdasarkan peta ruang fisikal tersebut kami menyarankan daerah khususnya kabupaten atau kota dengan kondisi ruang fisikal rendah dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap DAK dan DAU untuk menolak PP 18 Tahun 2017," ujarnya.

Sebab kata Yenny, jika memaksakan diri, PP tersebut bisa merepotkan pemerintah daerah. Terutama dalam mengatur belanjanya. Bahkan APBD terancam bangkrut atau defisit. Yenny juga tidak yakin dengan adanya kenaikan tunjangan anggota DPRD se-Indonesia bisa mengurangi praktik korupsi atau membuat kinerja legislator meningkat. Hal ini bisa dilihat dari kasus anggota dewan yang terjerat praktik KKN. "Dan lemahnya kinerja legislasi di beberapa daerah," katanya.

Yenny melanjutkan, jika pemerintah daerah tetap melaksanakan PP 18 Tahun 2017 dengan kondisi keuangan daerah yang tidak mendukung, tentu akan membuat porsi belanja di daerah tidak produktif. Bahkan pembiayaan anggaran menjadi tidak efesien.

Sementara itu, Gurnadi Ridwan, staf riset Fitra menyorot besaran kenaikan tunjangan. Katanya, subtansi dari PP 18 Tahun 2017 adalah tambahan tunjangan bagi anggota DPRD. Rata-rata kenaikan tunjangan itu, setiap anggota DPRD bisa mengantongi pendapatan 30-35 juta rupiah per bulan.

Jika disimulasikan berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah kursi DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota tercatat 20.257 kursi. Rinciannya DPR RI sebanyak 560 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.137 kursi, dan DPRD kabupaten dan kota sebanyak 17.560 kursi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Menko Ekonomi Targetkan Kre...
Daerah
BMKG Peringatkan Gelombang ...
Nasional
KADIN Ungkap Teknologi Buka...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.