Dukungan DPR terhadap Masyarakat Adat Rendah
📅 Kamis, 24 Jan 2019, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Sebanyak 54 persen kecenderungan sikapnya menolak atau tidak bersikap.
JAKARTA- Beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif #Vote4Forest menilai komitmen anggota DPR terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dinilai rendah. Penilaian rendahnya komitmen wakil rakyat ini berdasarkan kajian rekam jejak anggota DPR dalam proses legislasi RUU yang terkait isu lingkungan.
"Salah satu tolok ukur keberpihakan para legislator terhadap kepentingan publik dapat diindikasikan dari komitmen dan kemauannya mendukung upaya melestarikan lingkungan, mencegah bencana, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan," kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, di Jakarta, Rabu (23/1).
Tentang #Vote4Forest sendiri, Teguh menjelaskan bahwa itu adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan menjelang Pemilu 2019. Dari hasil kajian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa tidak ada jaminan anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang terdapat kelompok masyarakat adat memiliki kecenderungan mendukung RUU Masyarakat Adat.
"Kajian ini juga menunjukkan bahwa dari 28 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat hanya 46 persen memiliki kecenderungan sikap mendukung RUU tersebut," katanya.
Lalu sisanya, kata Teguh, sebanyak 54 persen kecenderungan sikapnya menolak atau tidak bersikap. Artinya, tidak mendukung maupun menolak. Faktanya, 26 dari total 28 anggota Baleg yang terlibat dalam pembahasan RUU itu akan kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan wakil rakyat periode lima tahun ke depan?" ujar Teguh mempertanyakan.
Padahal, kata dia, RUU Masyarakat Adat ini sangat penting untuk disegerakan pengesahannya. Tentu dengan tetap mengakomodir pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Tapi Teguh melihat, aggota DPR selama empat tahun ini tidak memahami esensi dari konstitusi. "Tapi, malah lebih memprioritaskan pembahasan undang-undang lain yang relevansinya jauh dari kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Data Rekam Jejak
Desmarita Murni dari Change.org Indonesia menambahkan, data Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia tahun 2019 mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 sedikitnya 326 konflik sumber daya alam dan agraria terjadi di areal lahan seluas 2,1 juta hektare. Konflik itu mengakibatkan lebih dari 176 ribu masyarakat adat menjadi korban. Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat memberi payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
"Nah, dengan menyajikan informasi berbasiskan data mengenai rekam jejak para wakil rakyat, kami berharap pemilih dapat lebih cerdas dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di kursi DPR. Sekaligus juga tetap mengawasi anggota legislatif tersebut saat mereka terpilih nantinya," kata Desmarita.
Menurut Desmarita, kajian #Vote4Forest ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif. Kajian menggunakan sumber data utama dari rapat-rapat pembahasan RUU di DPR yang dipublikasikan melalui situs Wikidpr.org, serta dokumen resmi dari KPU yang diunggah diinfopemilu.kpu.go.id, dan dari pemberitaan di media massa dan sosial media.
agus/P-4
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!