Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Diskon Pajak bagi UKM Geliatkan Dunia Usaha

📅 Rabu, 21 Mar 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diskon Pajak bagi UKM Geliatkan Dunia Usaha Doc: ANTARA/R. Rekotomo
Ket. Konsumen memilih dompet berbahan kulit pada pameran Usaha Kecil dan Menengah (UKM), di Semarang, Jawa Tengah. Kementerian Keuangan berencana mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM yang sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen.

Jakarta - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM.

"Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (20/3). Revisi PP 46/2013 disebut akan menjadi dasar hukum pengenaan pajak bagi wajib pajak UKM.

Menurut informasi yang beredar, salah satu poin penting revisi adalah Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dari 1 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) pelaku UKM sebesar 4,8 miliar rupiah. Diskon PPh untuk UKM ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggeliatkan UKM yang ada di Indonesia

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu juga sekaligus menjawab penantian pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

Perlakukan Adil

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omzet). Dengan demikian, jika wajib pajak (WP) mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani.

Sebagai konsekuensinya, WP harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang. Seperti diketahui revisi PP 46/2013 merupakan bagian dari kebijakan insentif fiskal dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis kebijakan insentif pajak untuk mendorong investasi yang ditawarkan pemerintah sehingga akan lebih menarik ketimbang negara tetangga di ASEAN.

Ant/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
JD Vance Tunda Perjalanan k...

Bulog Timika: Stok Beras Aman hingga Lima Bulan ke Depan

31 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
Bulog Timika: Stok Beras Am...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.