Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Bangun Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

📅 Rabu, 07 Agu 2019, 01:00 WIB | Oleh:
Bangun Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperkuat sistem distribusi pembangkit tersebar melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya dengan menerbitkan kebijakan keleluasaan agar konsumen juga bisa menjadi produsen listrik. Hal tersebut penting, ketika terjadi gangguan kelistrikan interkoneksi Jawa - Bali dapat berfungsi sebagai penopang listrik secara mandiri.

"Seperti memanfaatkan tenaga surya atap sehingga bila terjadi gangguan konsumen bisa disconnect dengan sistem besar PLN, sementara sistem kecilnya secara autonomous bisa menghasilkan listrik untuk kebutuhan sendiri," ungkap Pakar Energi Terbarukan dari Fakultas Teknik UGM, Ahmad Agus Setiawan, menanggapi black out listrik baru-baru ini, di Kampus UGM, Yogyakarta, Selasa (6/8).

Pemanfaatan energi terbarukan yang tersebar ini perlu mendapat dukungan pemerintah dan PT PLN (Persero). Selanjutnya peluang harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi. "Peraturan harus mendukung, harga dibuat menarik dan masyarakat diajak berpartisipasi aktif," katanya.

PT PLN (Persero), menurutnya, harus mengoordinasikan pemanfaatan EBT tersebut karena sebagai lembaga yang melakukan monopoli distribusi listrik. "Sistem PLN juga harus siap untuk era baru ini apalagi sudah ada peraturan menteri tentang ini," katanya.

Kompensasi Kerugian

Pengamat energi Kelistrikan dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa mengtakan, pemadaman listrik tentu merugikan konsumen sehingga kedepan PLN harus secara konsisten meningkatkan mutu layanan termasuk kompensasi."Dimanapun pemadaman akan merugikan konsumen, oleh karena itu PLN harus konsisten dalam meningkatkan mutu pelayanannya termasuk didalamnya ada konpensasi," kata Iwa Garniwa, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kompensasi telah diatur didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. "Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," tuturnya. YK/suh/E-12

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekspor Durian Kamboja Laris Manis Tembus 5.738 Ton

23 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Ekspor Durian Kamboja Laris...
Daerah
DPR Kecam Aksi Main Hakim S...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...
Waduhhh…Kasat Narkoba Tangsel Diringkus Bareskrim

Waduhhh…Kasat Narkoba Tangsel Diringkus Bareskrim

27 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.