Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Aturan Pajak UKM Siap Diterbitkan

📅 Selasa, 22 Mei 2018, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Pajak UKM Siap Diterbitkan Doc: ISTIMEWA

Jakarta akarta akartaakarta - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha kecil menengah (UMKM) akan segera dikeluarkan.

Dalam revisi aturan PP 46/2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5 persen dari yang saat ini 1 persen. "Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (21/5).

Revisi aturan PP 46/2013 itu berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM sudah diproses terkait penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menjelaskan bahwa subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi. "Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT," tutur Robert.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan setelah peraturan PPh final UMKM terbit, pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.

"Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," ujar dia.

Aturan "Tax Allowance"

Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan. "Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," ujarnya.

Rencana pemberian insentif pajak bagi UKM direspons positif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM. "Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, dalam pernyataan resmi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu juga sekaligus menjawab penantian para pelaku pedagang online atau e-commerce yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

"Pilihan mempertahankan threshold 4,8 miliar rupiah juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit, apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus," ujarnya.

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omzet). Dengan demikian, apabila wajib pajak mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang.

Ant/E-10

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Di Jember, PTPN I Jaga Praja dan Ekonomi Petani Pemilik Lahan

19 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Daerah
Di Jember, PTPN I Jaga Praj...

PT KAI Berhasil Angkut 324.579 Ton Hasil Perkebunan

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
PT KAI Berhasil Angkut 324....

Maung Merintih Kesakitan Usai Menabrak Midian

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Maung Merintih Kesakitan Us...

Video Kaget Erling Haaland Ternyata Buatan AI

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Video Kaget Erling Haaland ...
Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.